Penjelasan Dept. Sistem Informasi

    Departemen di sini dimaksudkan sebagai pengelompokan ke dalam beberapa departemen sedangkan Sistem Informasi di sini adalah Departemen Pengolahan Data Elektronik (PDE). Di sini kita mengambil contoh penciptaan dan implementasi sebuah Pusat Informasi Berbasis Multimedia diajukan sebagai satu cara untuk mempermudah pemakai dalam memenuhi kebutuhan informasi jangka pendeknya dengan tetap menerima dukungan dari Departemen Sistem Informasi. Pusat Informasi Berbasis Multimedia dikelola sebagai salah satu tangan Departemen Sistem Informasi.

    Sebelum keputusan untuk membangun sebuah Pusat Informasi Berbasis Multimedia diambil, maka terlebih dahulu harus dilakukan sebuah analisis cost benefit. Para eksekutif harus diyakinkan bahwa Pusat Informasi Berbasis Multimedia mampu memberikan imbalan yang layak bagi investasi. Pengamatan yang dilakukan terhadap berbagai Pusat Informasi Berbasis Multimedia menunjukkan bahwa dari setiap investasi ke dalam Pusat Informasi Berbasis Multimedia akan diperoleh kembalian dua kalilipatnya. Penting pula untuk ditekankan di sini bahwa Pusat Informasi Berbasis Multimedia berdiri sendiri sebagai satu kontributor perusahaan.

    Walaupun begitu ada yang memisahkan dalam kontributor sendiri, yaitu departemen sistem informasi dan ada yang menggabungnya dengan departemen lain, misalnya dengan departemen akuntansi yang dibawah koordinasi oleh controller (dalam hal ini kepala eksekutif/manajer tingkat atas akuntansi yang mempunyai fungsi perencanaan, pengendalian, pelaporan, akuntansi, dan tanggung jawab penting lainnya).

    Jika Departemen Sistem Informasi dibawah controller bersama-sama dengan departemen akuntansi, biasanya departemen sistem informasi hanya terbatas pada pengolahan data elektronik saja sedangkan departemen akuntansi hanya pada audit keuangan dan yang berhubungan dengan keuangan saja.

    Di sini Departemen Sistem Informasi dituntut supaya departemen yang dibawahinya dalam hal ini Pusat Informasi Berbasis Multimedia di tuntut bekerja secara fungsional dan transparant dalam hal ini adanya laporan dan hasil yang jelas dalam kegiatan, oleh karena itu Pusat Informasi Berbasis Multimedia dalam hal ini wajib membuat laporan pada Departemen Sistem Informasi.